Sopir MBG Penabrak Siswa di Jakut Divonis 5 Tahun BUI. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis tegas bagi sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, pada 11 Desember 2025. Adi Irawan, sopir berusia 35 tahun, divonis lima tahun penjara karena kelalaian berat yang sebabkan luka berat pada 21 siswa dan satu guru. Vonis ini diucapkan hakim tunggal pada sidang Kamis (11 Desember 2025), hanya sehari setelah penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Jaksa terapkan Pasal 360 Ayat (1) KUHP, ancam maksimal lima tahun, dan hakim anggap terbukti karena Adi ganti sopir utama tapi tak paham rute sekolah—masuk dengan kecepatan tinggi meski gerbang tertutup. Tragedi ini rampas ketenangan pagi siswa, tapi vonis cepat beri keadilan awal bagi korban yang masih rawat inap di RSUD Koja dan Cilincing. Gubernur DKI Pramono Anung puji proses hukum, tapi tekankan pencegahan serupa agar MBG aman. BERITA BOLA
Kronologi Tragedi yang Mengguncang: Sopir MBG Penabrak Siswa di Jakut Divonis 5 Tahun BUI
Pagi itu pukul 06.30 WIB, siswa SDN 01 Kalibaru sedang kegiatan literasi di halaman sekolah saat mobil MBG berwarna putih menerobos gerbang. Adi, sopir cadangan dari Yayasan Darul Esti Sumidah, salah injak pedal gas alih rem, bikin kendaraan nabrak kerumunan—21 siswa kelas 1-3 luka ringan hingga berat, plus satu guru pengawas. Video viral tunjukkan mobil hantam pagar lalu tabrak anak-anak, ciptakan teriakan panik dan guru buru-buru evakuasi. Adi diamankan polisi pukul 07.00 WIB, tes urine negatif, tapi bukti CCTV dan saksi kuat: ia ganti sopir utama karena sakit, tapi tak briefing rute. Polisi tetapkan tersangka Jumat (12 Desember), kumpul delapan alat bukti termasuk rekaman dan visum korban. Sidang kilat digelar Senin-Minggu, hakim anggap kelalaiannya sebabkan luka berat—dua siswa patah tulang, sisanya memar dan syok.
Vonis Lima Tahun: Kelalaian yang Terbukti: Sopir MBG Penabrak Siswa di Jakut Divonis 5 Tahun BUI
Hakim vonis lima tahun BUI karena Adi abaikan protokol: mobil masuk sekolah tanpa klakson, kecepatan 40 km/jam di area ramai, dan tak cek rem sebelum start. Jaksa tuntut maksimal, hakim setuju: “Terdakwa lalai berat, sebabkan penderitaan massal anak-anak.” Adi nangis di persidangan, minta maaf ke keluarga korban: “Saya salah injak gas, bukan sengaja.” Pengacara bela dengan alasan sopir cadangan minim pengalaman, tapi hakim tolak—ia kudu tahu rute karena training awal. Vonis ini maksimal Pasal 360 (1) KUHP, tuntut kelalaian sebabkan luka berat. Pramono jenguk korban Kamis, janji biaya pengobatan gratis dan trauma healing, bilang vonis beri efek jera. Keluarga korban puas: “Keadilan awal, tapi anak kami butuh pemulihan panjang.”
Dampak bagi Korban dan Program MBG
Tragedi ini lukai 22 orang: 15 siswa rawat jalan, enam inap di RSUD Koja, dan guru pengawas patah pergelangan. Dua siswa butuh operasi, sisanya memar dan trauma—sekolah libur seminggu untuk konseling. Pramono perintahkan Badan Gizi Nasional audit MBG nasional: training sopir ulang, cek kendaraan rutin, dan protokol masuk sekolah ketat. Yayasan Darul Esti Sumidah tutup sementara distribusi, ganti sopir, dan bayar ganti rugi Rp 50 juta per korban. Ini soroti risiko MBG: program bagus untuk gizi anak, tapi logistik rawan kalau pengemudi ceroboh. SDN 01 Kalibaru kini pasang CCTV halaman dan pagar anti-terobos, biar tak terulang. Warga Cilincing gotong royong bantu korban, dari makanan sampe donasi medis—solidaritas yang hangatkan hati.
Kesimpulan
Vonis lima tahun buat sopir MBG Adi Irawan jadi titik terang di tragedi SDN 01 Kalibaru, bukti kelalaian berat tak impun. Dari kronologi pagi nahas hingga dampak luka permanen, kasus ini tuntut perbaikan MBG nasional—training sopir, cek kendaraan, dan protokol aman. Pramono dan polisi beri contoh cepat: keadilan awal, pemulihan korban prioritas. Bagi warga Jakut, ini pelajaran pahit: program gizi bagus, tapi nyawa anak tak ternilai. SDN 01 bangkit lebih kuat, dan Bogor harap tak ada vonis lagi. Pantau audit BGN, karena keselamatan anak prioritas utama.