Patung Macan Putih Kediri Memiliki Hak Paten. Patung Macan Putih yang menjadi ikon Kota Kediri resmi mendapatkan sertifikat hak paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 14 Januari 2026; karya seni monumental ini, yang terletak di simpang empat Jalan Dhoho, kini dilindungi secara hukum sebagai desain industri sehingga tidak boleh ditiru atau digunakan secara komersial tanpa izin dari Pemerintah Kota Kediri, langkah ini diambil setelah proses pendaftaran yang memakan waktu hampir dua tahun, melibatkan verifikasi orisinalitas bentuk, detail ukiran, dan makna filosofis yang melekat pada patung tersebut, keputusan ini langsung disambut positif oleh warga Kediri karena dianggap sebagai bentuk pelestarian identitas budaya sekaligus langkah preventif terhadap penyalahgunaan simbol kota. BERITA TERKINI
Proses Pendaftaran dan Alasan Perlindungan Hukum: Patung Macan Putih Kediri Memiliki Hak Paten
Pendaftaran hak paten dimulai pada awal 2024 setelah muncul beberapa kasus peniruan bentuk patung dalam bentuk miniatur, stiker, dan merchandise yang dijual bebas tanpa izin; tim hukum Pemkot Kediri bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual untuk mengumpulkan bukti bahwa desain Macan Putih memiliki keunikan yang tidak ditemukan di patung macan lain di Indonesia, mulai dari postur tubuh yang melambangkan kewaspadaan, ukiran motif khas Kediri pada tubuhnya, hingga posisi kepala yang menghadap ke arah timur sebagai simbol harapan masa depan, verifikasi dilakukan melalui penelitian sejarah dan perbandingan visual dengan ratusan patung macan di berbagai daerah, setelah melalui tahap pemeriksaan substantif dan publikasi selama enam bulan tanpa keberatan dari pihak ketiga, sertifikat akhirnya diterbitkan, perlindungan ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, menjadikan Patung Macan Putih sebagai salah satu ikon kota pertama di Indonesia yang dilindungi hak desain industri.
Makna Budaya dan Dampak Ekonomi: Patung Macan Putih Kediri Memiliki Hak Paten
Patung Macan Putih bukan sekadar landmark, melainkan simbol keberanian, kekuatan, dan kewaspadaan yang diambil dari filosofi masyarakat Kediri yang dikenal tangguh menghadapi tantangan; sejak diresmikan pada 2019, patung ini telah menjadi daya tarik utama wisatawan, terutama bagi pengunjung yang datang untuk berfoto dan mengabadikan momen, dengan adanya hak paten, Pemkot Kediri kini memiliki hak eksklusif untuk mengeluarkan lisensi bagi pihak swasta yang ingin memproduksi souvenir resmi, sehingga pendapatan dari royalti bisa dialokasikan kembali untuk pemeliharaan patung dan pengembangan wisata budaya, langkah ini juga mencegah munculnya barang tiruan berkualitas rendah yang bisa merusak citra kota, beberapa pelaku usaha kecil di Kediri sudah menyatakan minat untuk bekerja sama secara resmi agar produk mereka legal dan berkualitas, sehingga hak paten ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Warga Kediri secara umum menyambut baik keputusan ini; banyak yang menganggapnya sebagai bentuk penghargaan terhadap karya seni lokal yang selama ini menjadi kebanggaan kota, di media sosial tagar #MacanPutihKediriPaten langsung ramai dengan unggahan foto patung dan cerita kenangan warga, sejumlah seniman lokal juga berharap langkah serupa bisa diterapkan pada karya seni lain seperti relief candi dan motif batik Kediri agar tidak mudah ditiru, Pemkot Kediri menyatakan akan segera menyusun mekanisme pengajuan lisensi yang mudah diakses oleh UMKM sehingga manfaat hak paten bisa dirasakan langsung oleh pelaku ekonomi kecil, langkah selanjutnya adalah sosialisasi intensif ke sekolah-sekolah dan komunitas agar generasi muda memahami pentingnya melindungi kekayaan intelektual daerah, upaya ini juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk melindungi ikon budaya mereka masing-masing.
Kesimpulan
Pemberian hak paten kepada Patung Macan Putih Kediri menjadi tonggak penting dalam pelestarian identitas budaya sekaligus penguatan ekonomi lokal; dengan perlindungan hukum ini, patung yang selama ini menjadi simbol keberanian dan kewaspadaan kini punya kekuatan hukum yang menjaga keasliannya dari peniruan sembarangan, keputusan ini tidak hanya melindungi karya seni tapi juga membuka peluang ekonomi baru melalui lisensi resmi bagi UMKM, reaksi positif dari masyarakat menunjukkan bahwa langkah semacam ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kebanggaan daerah di tengah maraknya komersialisasi budaya, semoga hak paten ini menjadi inspirasi bagi daerah lain agar lebih serius melindungi warisan budaya mereka, sehingga identitas lokal tetap terjaga dan bisa terus menjadi sumber kebanggaan serta perekonomian berkelanjutan.