Pemimpin Milisi Sudan Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, menjatuhkan vonis berat pada Selasa (9 Desember 2025): Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, pemimpin milisi Janjaweed Sudan yang dijuluki “Ali Kushayb”, divonis 20 tahun penjara atas war crimes dan crimes against humanity di Darfur dua dekade lalu. Vonis ini, yang dibacakan Hakim Presiden Joanna Korner, jadi kemenangan pertama ICC dalam kasus Darfur—wilayah yang kini kembali bergolak perang saudara. Abd-Al-Rahman, 76 tahun, divonis atas 27 dakwaan, termasuk perintah eksekusi massal dan pembunuhan langsung dengan kapak pada 2003-2004. Jaksa tuntut seumur hidup, tapi hakim nilai 20 tahun cukup berat mengingat usia terdakwa. Ini sinyal kuat keadilan tak pandang waktu, meski Sudan kini hadapi kekerasan baru dari penerus Janjaweed. BERITA BOLA
Latar Belakang Konflik Darfur dan Peran Abd-Al-Rahman: Pemimpin Milisi Sudan Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Konflik Darfur meledak 2003 saat pemberontak non-Arab, terutama suku Fur, angkat senjata lawan pemerintah Sudan yang tuduh marginalkan wilayah barat. Respons pemerintah: mobilisasi milisi Janjaweed, pasukan Arab bersenjata yang lakukan serangan brutal. Abd-Al-Rahman, dikenal sebagai “Ali Kushayb”, jadi pemimpin kunci di Kutum, Darfur Utara. Ia komando ratusan milisi yang serang desa-desa, bunuh ribuan warga sipil, dan paksa jutaan mengungsi. ICC tangkap ia 2020 di Darfur, setelah ia sembunyi bertahun-tahun. Sidang sejak 2022 ungkap bukti: perintahnya picu pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyiksaan sistematis terhadap suku Fur, Zaghawa, dan Masalit. Jaksa sebut ia “pembunuh kapak” yang tebas dua tahanan dengan tangan sendiri—tindakan sadis yang bikin korban trauma lintas generasi.
Dakwaan dan Bukti di Sidang ICC: Pemimpin Milisi Sudan Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Abd-Al-Rahman divonis bersalah atas 27 dakwaan pada Oktober 2025, termasuk perintah serangan desa Kodoom, Mukjar, dan Ardamata yang tewaskan ratusan. Bukti kuat: kesaksian 40 saksi korban, dokumen militer Sudan, dan rekaman radio yang tunjukkan perintah langsungnya. Jaksa Julian Nicholls bilang, “Ia lakukan kejahatan dengan sengaja, antusias, dan vigor”—bukan sekadar perintah, tapi eksekusi pribadi. Pengacaranya klaim salah identitas dan tuntut vonis maksimal tujuh tahun karena usia, tapi hakim tolak: “Peran aktifnya tak bisa diremehkan.” ICC nilai kejahatan ini bagian rencana pemerintah untuk hancurkan pemberontakan, dengan Abd-Al-Rahman sebagai eksekutor utama. Waktu tahanan pra-sidang (sejak 2020) dikurangi dari vonis, tapi di usia 76, 20 tahun praktis seumur hidup.
Respons Korban dan Dampak Hukum
Korban Darfur, yang banyak kini pengungsi di Chad, sambut vonis dengan campur aduk. “Ini keadilan telat, tapi langkah maju,” kata salah satu saksi via video dari kamp pengungsi Touloum. Mereka harap vonis ini tekan pemimpin RSF—penerus Janjaweed—yang kini perang lawan tentara Sudan sejak 2023. ICC sebut vonis ini “pesan kuat” untuk pelaku genosida, meski Omar al-Bashir masih buron. Sudan, yang ratifikasi Statuta Roma 2006 tapi tolak serahkan tersangka, kini hadapi tekanan internasional. Vonis ini tutup sidang pertama ICC soal Darfur, tapi buka jalan tuntutan baru di tengah kekerasan terkini yang tewaskan ribuan.
Kesimpulan
Vonis 20 tahun untuk Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman jadi kemenangan simbolis bagi korban Darfur, yang tunggu keadilan dua dekade. Dari perintah pembunuhan massal hingga eksekusi kapak, peran Janjaweed-nya tak terbantahkan—ICC bukti hukum tak kenal batas waktu. Meski telat, vonis ini tekan pelaku kekerasan saat ini di Sudan, ingatkan dunia bahwa impunitas tak lagi muat. Bagi Darfur, yang kini bergolak lagi, ini harapan: keadilan lambat, tapi pasti datang. Sudan, saatnya akhiri siklus kekerasan; korban pantas damai, bukan peluru lagi.